KBIHU Akan Dapat Kuota Pembimbing Haji

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pemerintah akan memberikan kuota bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Ketentuan ini tertuang dalam UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  

Namun demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi. KBIHU mendapat kuota pembimbing dengan syarat lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing.   

"Tidak semua orang bisa jadi pembimbing. Maka ada program sertifikasi. Tujuannya, supaya selain paham manasik, juga paham regulasi," tegas direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi H Dasir dalam Pembinaan Kelompok Bimbingan di Jakarta, Rabu (22/05).  

Ketentuan kedua, lanjut Khoirizi, KBIHU yang memiliki jemaah minimal 135 orang atau lebih akan mendapat satu kuota pembimbing. "Ketiga, KBIHU bertanggung jawab atas biaya pembimbing," tegas Khoirizi.  

Namun, ketentuan ini belum berlaku tahun ini. Sebab, regulasi turunan dari UU No 8 tahun 2019 belum terbit. "Semoga ini sudah bisa diberlakukan tahun depan," harap Khoirizi.  

Pembinaan Kelompok Bimbingan diikuti 100 peserta, terdiri dari : Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia, para pengurus Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), perwakilan ormas Islam, serta akademisi dan praktisi haji.  

Kegiatan 3 hari, 22-24 Mei, ini bertujuan membangun sinergi dan menggali pola pembinaan yang efektif bagi jemaah haji. (p/ab)